Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai, selanjutnya dapat disebut BNPT. BPNT merupakan Program Bantuan Pangan dari Pemerintah melalui koordinasi oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia lalu dikordinasikan lagi dengan Dinas Sosial setiap Provinsi, Kota Kabupaten yang ada di Indonesia.

BPNT diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu, bantuan diberikan secara non tunai sejumlah 110.000 rupiah.
Dana tersebut diberikan kepada masyarakat penerima bantuan/ disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap satu bulan sekali.
Uang bantuan wajib digunakan untuk membeli bahan sembako yang ada di E-Warong setempat (daerah tempat tinggal KPM).
Sembako terdiri dari beras, gula, minyak. 



Keluarga Penerima Manfaat BPNT Kelurahan Rajabasa Jaya.




Kondisi salah satu rumah Keluarga Penerima Manfaat BPNT 


Tampak depan e-warung Sepakat Jaya




Bagian dalam E-Warong yang berisi sembako BPNT




Sumber: Penelitian Langsung (2019)

Komentar

Postingan populer dari blog ini